Penggunaan Sanksi Pidana dalam Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dikritik
Foto : Istimewa
Aplikasi Peduli Lindungi.
"Atas hal tersebut ICJR menyerukan pertama, pemerintah untuk hentikan promosi penggunaan sanksi pidana. Kedua, wakil rakyat di DPR dan DPRD untuk kritisi proposal penggunaan sanksi pidana dari pemerintah. Ketiga, wakil rakyat di DPR dan DPRD tuntut evaluasi penggunaan sanksi protokol kesehatan dari pemerintah. Keempat, pemerintah hadirkan kebijakan insentif untuk mendorong kepatuhan protokol kesehatan," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya