Penggunaan Sanksi Pidana dalam Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dikritik
Aplikasi Peduli Lindungi.
Keberadaan sanksi pidana yang terus dipromosikan, kata dia, justru akan menimbulkan praktik-praktik diskriminasi dan tidak menyelesaikan masalah kepatuhan yang ingin diintervensi oleh pemerintah. Pembahasan mengenai sanksi pidana di dalam penegakan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Hal ini juga menandakan warning bagi Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah, karena penggunaan dan promosi sanksi pidana hanya dapat dibahas oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
"ICJR mencermati sikap kritis terhadap proposal pemerintah belum cukup ditunjukkan oleh dewan perwakilan rakyat, baik DPR dan DPRD. Carut-marut penerapan sanksi terhadap pelanggar kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 sudah terjadi sejak awal pandemi. Kebijakan baru terus-menerus dibuat tanpa adanya perhatian yang serius terhadap kaidah-kaidah hukum tata negara dan seringkali menerobos kewenangan, dan dilakukan atas dasar narasi negara bertindak keras, seolah melakukan hal tepat," katanya.
Dua tahun pandemi, menurut Genoveva, pemerintah harus segera berbenah dan menyadari kesalahan ini, agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi dari ancaman kesehatan dan juga ancaman kekerasan yang lebih lanjut dari negara. Sekali lagi, ia menekankan pelanggaran atas protokol kesehatan adalah pelanggaran yang bersifat administrasi. Intervensi yang tepat dilakukan pemerintah terhadap masalah administrasi adalah membangun sistem yang jelas, termasuk pengawasannya. Pemerintah tidak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas untuk membangun sistem.
"Dalam penggunaan aplikasi peduli lindungi, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kejelasan siapa-siapa yang harus menggunakan aplikasi, bagaimana melakukan pandaftaran dan harus ada evaluasi berkala. Dan yang terpenting tidak dapat dibebankan sanksi kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, ujarnya, alih-alih menghukum dengan menggunakan sanksi pidana, pemerintah harus mulai memikirkan peluang-peluang insentif yang dapat menstimulus kepatuhan masyarakat. Tanpa perlu menyebarkan ancaman, sikap keras pemerintah yang terbukti menimbulkan kesewenangan kepada rakyat menengah ke bawah minim akses keadilan. Jangan sampai penggunaan ancaman pidana diartikan sebagai bentuk frustasi dan ketidakmampuan pemerintah dalam menatakelola masalah dalam masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya