Penggunaan Sanksi Pidana dalam Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dikritik
Aplikasi Peduli Lindungi.
JAKARTA -Rencana penggunaan sanksi pidana dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dikritik. Rencana sanksi tersebut diminta untuk dibatalkan.
"Hentikan promosi penggunaan sanksi pidana untuk mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia di Jakarta, Rabu (22/12).
Seperti diketahui, kata Genoveva, Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 2021 memberikan keterangan akan mengeluarkan edaran yang menginstruksikan kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang publik.
Perkada ini nantinya akan menjadi dasar penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Mendagri juga menyatakan Perkada ini juga akan mengikat masyarakat.
"Mendagri juga menginstruksikan setelah periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah dapat menaikkan status Perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar sanksi selain administratif dapat diterapkan termasuk sanksi pidana," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya