Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disegerakan

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan, substansi ke lima adalah memberikan perlindungan. Substansi tersebut memperjelas hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"RUU ini memiliki 12 bab dan 37 pasal. Sangat sederhana, tapi dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga atau domestik itu tadi dengan 5 hal prinsip dalam substansi RUU PPRT," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top