Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disegerakan

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI berkomitmen menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas untuk mempercepat pengesahan RUU yang usianya telah 14 tahun sejak pengusulan.

"Kita mendorong RUU ini untuk segera kita jadikan produk hukum yang akan menjadi landasan bagi kita mengatur, mengelola ketenagakerjaan terutama yang bergerak di sektor domestik atau PRT," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

Dia menyebut, salah satu persoalan yaitu adanya nomenklatur atau istilah berbeda-beda bagi pekerja domestik yang membuka ruang memberikan treatment berbeda-beda. Kepastian hukum sangat penting sebagai pegangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pekerja rumah tangga.

Dia berharap RUU PPRT tersebut tidak terpisah dari kepentingan publik. Adapun dasar RUU tersebut sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai HAM.

"Poin-poin ini kita terus bahas, secara isi sesuai dengan kondisi kontekstual yang saat ini kita hadapi. Dengan lahirnya UU ini kita harapkan persoalan-persoalan pekerja domestik kita selesaikan dengan ketentuan hukum yang jelas," tandasnya.

Substansi RUU

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, ada lima substansi dalam RUU tersebut. Pertama, menindaklanjuti entitas hukum terkait pekerja rumah tangga yang sudah ada dalam regulasi lain yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kedua, UU ini menggunakan split mode yang memisahkan antara pekerja rumah tangga yang direkrut langsung dengan pihak ketiga. Selain itu, substansi ketiga adalah mewadahi fenomena sosiokultural di Indonesia.

"Di Indonesia berbada dengan negara lain. Kita tidak akan menemukan di AS, di luar negeri mengurus keponakannya disuruh bekerja, dikasih sekolah. Kultur itu ada di Indonesia," katanya.

Keempat, RUU ini merupakan legalitas prinsip timbal balik. Prinsip tersebut membuat Indonesia bisa menuntut negara lain memberlakukan pekerja domestik Indonesia di luar negeri.

Dia mengatakan, substansi ke lima adalah memberikan perlindungan. Substansi tersebut memperjelas hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"RUU ini memiliki 12 bab dan 37 pasal. Sangat sederhana, tapi dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga atau domestik itu tadi dengan 5 hal prinsip dalam substansi RUU PPRT," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top