Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disegerakan

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Substansi RUU

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, ada lima substansi dalam RUU tersebut. Pertama, menindaklanjuti entitas hukum terkait pekerja rumah tangga yang sudah ada dalam regulasi lain yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kedua, UU ini menggunakan split mode yang memisahkan antara pekerja rumah tangga yang direkrut langsung dengan pihak ketiga. Selain itu, substansi ketiga adalah mewadahi fenomena sosiokultural di Indonesia.

"Di Indonesia berbada dengan negara lain. Kita tidak akan menemukan di AS, di luar negeri mengurus keponakannya disuruh bekerja, dikasih sekolah. Kultur itu ada di Indonesia," katanya.

Keempat, RUU ini merupakan legalitas prinsip timbal balik. Prinsip tersebut membuat Indonesia bisa menuntut negara lain memberlakukan pekerja domestik Indonesia di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top