Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disegerakan

Foto : Muhamad Ma'rup

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI berkomitmen menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas untuk mempercepat pengesahan RUU yang usianya telah 14 tahun sejak pengusulan.

"Kita mendorong RUU ini untuk segera kita jadikan produk hukum yang akan menjadi landasan bagi kita mengatur, mengelola ketenagakerjaan terutama yang bergerak di sektor domestik atau PRT," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, dalam Diskusi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, di Jakarta, Jumat (30/9).

Dia menyebut, salah satu persoalan yaitu adanya nomenklatur atau istilah berbeda-beda bagi pekerja domestik yang membuka ruang memberikan treatment berbeda-beda. Kepastian hukum sangat penting sebagai pegangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pekerja rumah tangga.

Dia berharap RUU PPRT tersebut tidak terpisah dari kepentingan publik. Adapun dasar RUU tersebut sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai HAM.

"Poin-poin ini kita terus bahas, secara isi sesuai dengan kondisi kontekstual yang saat ini kita hadapi. Dengan lahirnya UU ini kita harapkan persoalan-persoalan pekerja domestik kita selesaikan dengan ketentuan hukum yang jelas," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top