Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Migas

Pengembangan Migas Nonkonvensional Dipacu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengembangan migas non konvensional (MNK). Selain potensinya besar, pengembangan MNK juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 milliar kaki kubik per hari (BCFD) pada 2030.

Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan MNK ini. Salah satunya revisi/ penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.

"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (10/5).

Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021. "Dari kami sudah meluncur (diserahkan) ke Sekjen ESDM untuk di proses ke Pak Menteri," tambah Tutuka.

Rencana kedua adalah pelaksanaan studi migas non konvensional di seluruh wilayah kerja aktif. SKK Migas diharapkan melakukan inventarisasi wilayah kerja eksplorasi atau eksploitasi.Rencana ketiga adalah pilot project produksi migas nonkonvensional di wilayah kerja potensial. Pemerintah menargetkan pilot project migas nonkonvensional dengan aturan baru bisa dilakukan pada tahun ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top