Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 09 Jun 2021, 06:30 WIB

Pengembangan Desa Harus Melibatkan Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Koordinasi Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, di Jakarta, Selasa (8/6).

Foto: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup

JAKARTA - Pengembangan desa harus melibatkan semua pihak yang berada di desa, termasuk perempuan dan anak. Pelibatan perempuan dan anak bisa mengurai berbagai isu dan masalah yang melingkupi kehidupan perempuan dan anak.
"Sebagai pihak yang merasakan langsung hambatan-hambatan yang selama ini harus dihadapi, perempuan dan anak tentunya juga menjadi pihak yang mengetahui solusi paling tepat untuk mempersempit jurang ketimpangan yang ada," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Koordinasi Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, di Jakarta, Selasa (8/6).
Bintang menjelaskan pelibatan perempuan dan anak dapat mengembangkan desa menuju lebih ramah perempuan dan peduli anak. Adapun program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
"Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak," jelasnya.

Kades Perempuan
Lebih jauh, Bintang berharap kepada kepala desa (Kades) perempuan menjadi motor pembangunan di desa masing-masing. Kades perempuan bisa bersinergi dengan para tokoh, organisasi, relawan, kader-kader dan tentunya perempuan dan anak dalam mengedukasi dan memotivasi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan melahirkan anak-anak berkualitas.
Dia menambahkan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak berkaitan tujuh prinsip yang harus ada. Ketujuh prinsip tersebut yaitu non diskriminasi, demokrasi, gotong royong, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, penghargaan terhadap keberagaman dan kemajemukan, serta terhadap pandangan perempuan dan anak dalam membangun desanya, perlakuan khusus sementara (aksi afirmasi).
"Kita harus membangun sinergi dan kerja nyata bersama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan anak," tandasnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebut, jumlah Kades perempuan yaitu 2.042 orang atau 6 persen dari kepala desa di Indonesia yang berjumlah 74.962.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.