
Pengembang dan Notaris Nakal Harus Di-Black List
proyek perumahan
Foto: istJAKARTA – Pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab mesti dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ini harus dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank-bank anggota Himbara.
BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan terdapat 120.000 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat sejak 2015. BTN pun terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tahun 2019 telah tersertifikasi 80.000 rumah.
BTN juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BTN) agar proses pemberian sertifikat rumah bisa dipercepat. Sisa yang harus diselesaikan masih 38.000 lebih sertifikat.
Jumlah itu melibatkan 4.000 proyek rumah. Nixon berharap tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.. Tahun depannya, 15.000. Dengan begitu, tahun 2027 akhir sisa-sisa ini berkurang.
Berita Trending
- 1 Pulau Tabuhan, Surga Mungil di Selat Bali
- 2 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 3 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 4 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 5 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
Berita Terkini
-
Film Drama Religi Bertajuk Pintu-Pintu Surga Siap Tayang 13 Februari 2025
-
Malut United Tembus 10 Besar Usai Bekuk Borneo 3-0
-
Klasemen Sementara IBL 2025, Satria Muda Perkasa di Puncak
-
Perbasi Kirim Timnas 3x3 Putra dan Putri untuk Kejuaraan di Singapura
-
KPK-IDI Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Dunia Medis