Pengembang dan Notaris Nakal Harus Di-Black List
proyek perumahan
Foto: istJAKARTA – Pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab mesti dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ini harus dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank-bank anggota Himbara.
BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan terdapat 120.000 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat sejak 2015. BTN pun terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tahun 2019 telah tersertifikasi 80.000 rumah.
BTN juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BTN) agar proses pemberian sertifikat rumah bisa dipercepat. Sisa yang harus diselesaikan masih 38.000 lebih sertifikat.
Jumlah itu melibatkan 4.000 proyek rumah. Nixon berharap tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.. Tahun depannya, 15.000. Dengan begitu, tahun 2027 akhir sisa-sisa ini berkurang.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku
- Persib Puncaki Klasemen Sementara Liga Indonesia, Persija samai Poin Persebaya
- Masih Panjang Perjalanan Persepakbolaan Indonesia untuk Jadi Sebuah Industri
- Ini Update Klasemen Liga 1 Indonesia, Persib Bandung di Puncak
- Kevin Diks Dikabarkan Gabung Klub Liga Jerman, Borussia Monchengladbach