Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 21 Jan 2025, 14:09 WIB

Pengembang dan Notaris Nakal Harus Di-Black List

proyek perumahan

Foto: ist

JAKARTA – Pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab mesti dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ini harus dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank-bank anggota Himbara. 

BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan terdapat 120.000 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat sejak 2015. BTN pun terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tahun 2019 telah tersertifikasi 80.000 rumah.

BTN juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BTN) agar proses pemberian sertifikat rumah bisa dipercepat. Sisa yang harus diselesaikan masih 38.000 lebih sertifikat.

Jumlah itu melibatkan 4.000 proyek rumah. Nixon berharap tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.. Tahun depannya, 15.000. Dengan begitu, tahun 2027 akhir sisa-sisa ini berkurang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.