Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Kerja Sama Kemendagri, Polri, dan Kejagung Bukan untuk Lindungi Koruptor

Pengembalian Uang Korupsi Tidak Gugurkan Kasus Pidana

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bantahan Kemendagri

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah jika perjanjian kerja sama antata Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi. Tidak benar juga bila dikatakan, hanya karena seseorang mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya akan diputihkan atau dihapus. "Memorandum of Understanding (MoU) itu, tidak dalam konteks melindungi koruptor.

Tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya. Jadi perjanjian kerja sama atau MoU itu yang dilakukan antara Irjen, Bareskrim dan Kejagung, juga tak dalam konteks mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni, tidak," tutur Mendagri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/3). Tjahjo pun menegaskan kerja sama antara APIP dengan aparat penegak hukum, tidak dalam konteks memutihkan kasus korupsi. Tapi tujuannya dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan baik di Kemendagri maupun di daerah.

Salah satu poin dalam MoU itu memuat tentang koordinasi antara APIP degan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat. "Karena selama ini APIP kan enggak pernah bisa mampu menangkap, mau menangkap, eh ini temen saya sendiri, apalagi menangkap atasannya," ujarnya. mza/ags/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top