Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Kerja Sama Kemendagri, Polri, dan Kejagung Bukan untuk Lindungi Koruptor

Pengembalian Uang Korupsi Tidak Gugurkan Kasus Pidana

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tindak pidana korupsi akan tetap diproses hukum, meskipun uang hasil korupsi itu telah dikembalikan oleh koruptor.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak akan menggugurkan kasus pidananya. Hal dikatakan Basaria karena sebelumnya Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto soal kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Bahkan Ari Dono juga menyebut anggaran penyidikan suatu kasus korupsi kurang lebih 200 juta rupiah. Sehingga apabila uang yang dikorupsi hanya 100 juta rupiah, maka negara akan rugi karena pengeluaran lebih besar dibandingkan uang negara yang diselamatkan.

"Kasus apapun yang ditangani KPK, tidak bisa dihentikan secara sepihak. Mungkin itu kalau belum sampai ditangani oleh penegak hukum, itu secara internal oleh pengawas ini bisa dilakukan. Jadi masih dalam proses, belum sampai ke tingkat represif, belum sampai ke tingkat penanganan penindak hukum," kata Basaria yang dikonfirmasi, Jumat (2/3). Ia menambahkan bahwa agar masalah korupsi di instasi pemerintah, dirinya berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dan jika mereka bertugas dengan baik, pengembalian uang yang diduga menuju tindak pidana korupsi bisa saja dilakukan.Basaria juga mengatakan APIP memang bekerja pada ranah administratif. Jadi, mereka bertindak sebelum terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, apabila suatu kasus sudah ditangani KPK, hal tersebut sudah tak bisa dilakukan lagi. Ditegaskan Basaria bahwa pihaknya memiliki pemikiran sendiri terkait nota kesepahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Menurut dia, konsep dari nota kesepahaman tersebut adalah, sepanjang semua pengolaan dana yang ada dan dilakukan secara internal, itu bisa dikawal dan diawasi untuk tidak sampai ke tindak pidana korupsi. Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku telah melakukan klarifikasi terkait pernyataan Ari Dono. Menurut Setyo, Ari Dono menyebut pernyataan itu adalah pendapat pribadinya. Selain itu, Ari Dono disebut Setyo mencontohkan penanganan perkara dengan nilai uang yang dikorupsi lebih kecil dibandingkan biaya untuk mengusutnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top