Senin, 03 Feb 2025, 11:40 WIB

Pengelolaan Investasi di Pasar Modal Diperkuat

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pe­ngembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pa­sal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pe­nguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan de­ngan pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Plt. Kepa­la Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat (31/1).

Salah satu substansi pengaturan yang diatur dalam POJK No. 34/2024 ini antara lain persyaratan reksa dana mene­rima dan/atau memberikan pinjaman.

Kemudian, substansi lainnya yakni terkait dengan per­syaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelo­laan Investasi di Pasar Modal mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak 23 Desember 2024.

Pada saat POJK 33/2024 ini mulai berlaku, maka sejum­lah pasal dalam peraturan sebelumnya dicabut dan di­nyatakan tidak berlaku. Pasal tersebut yakni Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kemudian, Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Rek­sa Dana Berbentuk Perseroan serta Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: