
Langgar Aturan, Pabrik Minyakita di Karawang Disegel
Mendag Budi Santoso melakukan uji takaran Minyakita dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Foto: ANTARA/Putu Indah SavitriKARAWANG – Minyakita adalah merek minyak goreng bersubsidi yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Minyak subsidi yang diluncurkan perdana pada 6 Juli 2022 itu dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga lebih murah dibandingkan minyak goreng premium di pasaran.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).
Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.
“Di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” ucap Budi.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
- 5 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
Berita Terkini
-
Gubernur Jabar Berharap BPK Ikut Mengaudit Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
-
Ini Dia yang Dicari! KAI Beri Keringanan Masyarakat Dapat Tiket dengan Harga Rp100 Ribuan
-
Diprediksi Musim Kemarau Mei 2025, BMKG Imbau Kewaspadaan Masyarakat
-
Duet Bersama Istri, Denny Caknan Rilis Lagu Sinarengan Tentang Rumah dan Cinta yang Tak Lekang Waktu
-
KPK Menetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Korupsi