Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Regulasi

Pengawasan Sektor Migas Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dengan regulasi baru. Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyebutkan aturan baru tersebut Permen ESDM Nomor 48/2017 yang mengatur tentang pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris. Revisi itu hasil kesimpulan yang disampaikan oleh pelaku usaha.

"Yang kami tangkap ialah penyederhanaan melalui proses pembinaan serta terkait regulasi atau ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan pengawasan, terutama terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya," ujarnya saat membuka sosialisasi Permen ESDM Nomor 48/2017 di Jakarta, Senin (7/8).

ESDM menyampaikan perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor. Dalam perubahan tersebut, diatur soal pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris.

Baca Juga :
Menanti Data Inflasi

Di sektor minyak dan gas bumi (migas), misalnya, jika sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM, maka selanjutnya diubah dengan hanya melaporkan saja. Itu berlaku untuk sektor hulu dan hilir migas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top