Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Regulasi

Pengawasan Sektor Migas Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dengan regulasi baru. Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyebutkan aturan baru tersebut Permen ESDM Nomor 48/2017 yang mengatur tentang pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris. Revisi itu hasil kesimpulan yang disampaikan oleh pelaku usaha.

"Yang kami tangkap ialah penyederhanaan melalui proses pembinaan serta terkait regulasi atau ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan pengawasan, terutama terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya," ujarnya saat membuka sosialisasi Permen ESDM Nomor 48/2017 di Jakarta, Senin (7/8).

ESDM menyampaikan perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor. Dalam perubahan tersebut, diatur soal pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris.

Di sektor minyak dan gas bumi (migas), misalnya, jika sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM, maka selanjutnya diubah dengan hanya melaporkan saja. Itu berlaku untuk sektor hulu dan hilir migas.

Pengalihan Saham

Teguh mengungkapkan pengalihan saham, perubahan direksi/ komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM.

"Menurut kami Permen ini sudah hal menampung. Jadi, keseimbangan antara satu sisi, Menteri atau Kementerian ESDM tetap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan, di sisi lain tetap tidak terlalu mengganggu. Kita tetap memberikan suatu pelayanan yang memperlancar kegiatan-kegiatan perusahaan," paparnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pengalihan saham dan perubahan direksi perusahaan hilir migas dan ketenagalistrikan. Ke depannya tidak lagi mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM tetapi hanya melaporkan saja. Hal serupa juga terkait dengan pengawasan kian diperlonggar.

Kendati ada perubahan tetapi beberapa hal penting tetap diwajibkan seperti pengalihan saham di sektor hulu migas. Itu wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Demikianpun dengan pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan mineral dan batubara. Itu masih harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Hal serupa juga terkait dengan pengalihan saham di perusahaan energi baru dan terbarukan yang dilakukan di bursa Indonesia, harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Diketahui, sebelumnya pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak Permen ESDM No.42/2017. Mereka menegaskan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan semangat deregulasi. Regulasi itu meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top