Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Regulasi

Pengawasan Sektor Migas Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengalihan Saham

Teguh mengungkapkan pengalihan saham, perubahan direksi/ komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM.

"Menurut kami Permen ini sudah hal menampung. Jadi, keseimbangan antara satu sisi, Menteri atau Kementerian ESDM tetap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan, di sisi lain tetap tidak terlalu mengganggu. Kita tetap memberikan suatu pelayanan yang memperlancar kegiatan-kegiatan perusahaan," paparnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pengalihan saham dan perubahan direksi perusahaan hilir migas dan ketenagalistrikan. Ke depannya tidak lagi mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM tetapi hanya melaporkan saja. Hal serupa juga terkait dengan pengawasan kian diperlonggar.

Kendati ada perubahan tetapi beberapa hal penting tetap diwajibkan seperti pengalihan saham di sektor hulu migas. Itu wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Demikianpun dengan pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan mineral dan batubara. Itu masih harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top