![Pengawasan RS Diperketat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxb6g24_resized.jpg)
Pengawasan RS Diperketat
![Pengawasan RS Diperketat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxb6g24_resized.jpg)
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional membuat mutu dan pelayanan di rumah sakit terpantau setiap saat.
JAKARTA - Pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit (RS) akan terus diperketat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini seiring dengan pemberlakuan akreditasi, dan rekomendasi penurunan kelas rumah sakit jika pelayanan JKN tak memuaskan.
"Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan di RS menjadi terpantau setiap saat. Artinya, manajemen rumah sakit harus melakukan upaya-upaya lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, di Jakarta, Senin (29/7).
Pernyataan Oscar tersebut sekaligus menanggapi rekomendasi penurunan kelas 615 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN.
Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya