Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan - Sebanyak 615 Rumah Sakit Direkomendasikan Turun Kelas

Pengawasan RS Diperketat

Foto : ANTARA/Destyan Sujarwoko
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit (RS) akan terus diperketat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini seiring dengan pemberlakuan akreditasi, dan rekomendasi penurunan kelas rumah sakit jika pelayanan JKN tak memuaskan.

"Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan di RS menjadi terpantau setiap saat. Artinya, manajemen rumah sakit harus melakukan upaya-upaya lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, di Jakarta, Senin (29/7).

Pernyataan Oscar tersebut sekaligus menanggapi rekomendasi penurunan kelas 615 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN.

Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Oscar menjelaskan, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai akreditasi dan kelas rumah sakit. Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan menjadi terpantau setiap saat. "Artinya proses kredensialing, proses penilaian, proses akreditasi sudah ada tahapan-tahapannya. Dan tentunya perbaikan mutu itu tidak hanya pada persoalan reguler yang dilakukan tahunan, tapi setiap saat harus dijaga," katanya.

Penyampaian rekomendasi penurunan kelas dan pewajiban akreditasi bagi rumah sakit, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan fasilitas kesehatan.

"Di era JKN sekarang ini semuanya harus benar-benar terukur terstruktur. Ini bagian dari upaya untuk mengatur, muaranya masyarakat kita mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau," kata Oscar.

RPJMN 2020

Dalam kesempatan tersebut, Oscar Primadi menjelaskan tentang rencana strategis pemerintah bidang kesehatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2024. Ia menyebutkan dalam RPJMN ini Kemenkes berfokus pada berbagai upaya preventif untuk mengendalikan kasus penyakit yang banyak terjadi di Indonesia.

Ia menjabarkan strateginya dapat dilakukan melalui peningkatan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pengendalian penyakit, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dan penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.

Peningkatan kesehatan ibu dan anak mencakup peningkatan seluruh persalinan di fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi bidan, penyediaan sarana prasarana dan farmasi, perluasan imunisasi dasar lengkap terutama pada daerah dengan cakupan rendah dan pengembangan imunisasi untuk menurunkan kematian bayi. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top