Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyiksaan di Singapura

Penganiaya TKI Dihukum 7 Bulan Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Seorang perempuan warga Singapura yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelayannya yang merupakan warga Indonesia selama tiga bulan, telah dijatuhi hukuman penjara selama 28 pekan oleh pengadilan di Singapura pada Senin (3/12).

Khoo Mee Choo, 64 tahun, telah diajukan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah pada September lalu atas empat tuntutan tindak kejahatan yang menyebabkan luka dan satu tuntutan tindak kejahatan pemaksaan terhadap Ema Rahmawati.

Pengadilan menyatakan bahwa penganiayaan terhadap Ema terjadi antara Januari dan April tahun lalu, segera setelah Ema mulai bekerja untuk terdakwa pada Desember 2016.

"Khoo mengamuk dan menjambak rambut pelayannya itu di flat Pasir Ris, karena dia merasa bahwa pekerjaannya tidak sesuai standar," kata pengacara pembela bernama Anthony Lim dan Lee Wei Fan.

Khoo yang berprofesi sebagai agen real estate itu juga mencubit lengan pelayannya setelah ia terciprat air saat Ema mencuci piring, meninju kepalanya dan menendang bokongnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top