Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyiksaan di Singapura

Penganiaya TKI Dihukum 7 Bulan Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Seorang perempuan warga Singapura yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelayannya yang merupakan warga Indonesia selama tiga bulan, telah dijatuhi hukuman penjara selama 28 pekan oleh pengadilan di Singapura pada Senin (3/12).

Khoo Mee Choo, 64 tahun, telah diajukan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah pada September lalu atas empat tuntutan tindak kejahatan yang menyebabkan luka dan satu tuntutan tindak kejahatan pemaksaan terhadap Ema Rahmawati.

Pengadilan menyatakan bahwa penganiayaan terhadap Ema terjadi antara Januari dan April tahun lalu, segera setelah Ema mulai bekerja untuk terdakwa pada Desember 2016.

"Khoo mengamuk dan menjambak rambut pelayannya itu di flat Pasir Ris, karena dia merasa bahwa pekerjaannya tidak sesuai standar," kata pengacara pembela bernama Anthony Lim dan Lee Wei Fan.

Khoo yang berprofesi sebagai agen real estate itu juga mencubit lengan pelayannya setelah ia terciprat air saat Ema mencuci piring, meninju kepalanya dan menendang bokongnya.

Pada suatu kesempatan, karena korban lupa menyimpan beberapa sumpit, Khoo pun memukul lengannya dengan sumpit itu. "Selain itu, korban juga dimarahi dan dicaci-maki," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kenny Yang.

Selama penganiayaan itu, Ema tidak diperbolehkan berbicara dengan orang lain, atau menggunakan ponselnya.

Khoo kerap mencaki Ema dengan menggunakan bahasa Hokkian yang amat vulgar, dan Ema sebagai korban penganiayaan memahami apa yang dilontarkan Khoo itu sebagai sebuah penghinaan.

Ema akhirnya diselamatkan setelah ia berhasil memberikan catatan kepada pembantu di sebelah, menggambarkan beberapa serangan dan penyiksaan yang dialaminya.

Jaksa menyatakan bahwa Ema hanya menerima gaji sebesar 40 dollar Singapura saja, setelah ia berhenti bekerja pada April 2017 dan dibawa pergi oleh polisi, karena sebagian besar gaji bulanannya yang sebesar 520 dollar Singapura masuk ke agennya.

Keringan Hukuman

Saat pihak penuntut meminta Khoo agar menjalani penjara delapan bulan dan perintah membayar kompensasi sebesar 4.580 dollar Singapura, pihak pembela meminta pengadilan agar kliennya penjara tiga bulan saja atas rasa belas kasihan karena Khoo telah didiagnosis dengan kanker usus besar tahap 3 dan sedang menjalani kemoterapi.

"Ia berada di bawah tekanan luar biasa dan bertindak di luar karakter," kata pembelanya sembari menambahkan bahwa Khoo tinggal bersama ibunya yang berumur 93 tahun.

Pembela mengatakan bahwa tidak ada bahaya psikologis yang signifikan, dan menunjuk bukti korban selama persidangan bahwa dia makan dan tidur nyenyak di kediaman Khoo.

"Tindakan terdakwa tidak direncanakan tetapi karena spontanitas," kata pengacara Khoo. "Terdakwa tidak memiliki masalah dengan pelayan sebelumnya yang dia sewa dan hanya bertindak karena frustrasi yang dia rasakan ketika didiagnosa menderita kanker dan atau rasa sakit akibat operasi atau kemoterapi," imbuh pengacara pembelanya. CNA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top