Pengamat : Bakamla Bukan Coast Guard
Menurut Rusdi, para pihak yang mempertanyakan adanya kapal perang China di Laut Natuna Utara juga harusnya fair. Bahwa di wilayah internasional itu ada juga kapal perang dari berbagai negara. Di antaranya Amerika Serikat, Perancis dan negara lain yang juga membawa peralatan perang. Harusnya mereka juga mengkritisi kapal perang dari Amerika Serikat, Prancis, Thailand, Vietnam dan negara lainnya.
Rusdi mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang tidak faham wilayah internasional berkomentar seakan - akan wilayah internasional adalah milik Indonesia. Padahal dalam hukum kelautan internasional Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak masuk wilayah negara manapun. Karena wilayah internasional maka kawasan itu bebas dilewati oleh berbagai kapal negara lain, termasuk militer dan lainnya.
Sebelumnya, dalam sebuah program di sebuah televisi swasta, Jumat (17/9) lalu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal China di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Oleh karena itu, Bobby menilai pengiriman KRI ke Natuna bukan untuk menilang atau menindaklanjuti sesuai proses hukum merupakan bentuk kegagapan yang disebabkan legislasi.
"Bakamla ibaratnya Polantas yang tidak bisa nilang. Kalo tidak bisa nilang bagaimana proses hukumnya, lagi-lagi TNI yang dikirim lagi dengan 5 kapal KRI ke Natuna. Ini kegagapan disebabkan tidak adanya legislasi mengenai siapa Coast Guard," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya