Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat : Bakamla Bukan Coast Guard

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Soleman menegaskan, Bakamla dibentuk oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi Coast Guard. Oleh karena itu, jika ada yang menyebut Bakamla sebagai Coast Guard adalah palsu. Karena yang berhak menyandang identitas Coast Guard adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

"KPLP adalah Coast Guard-nya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada lenjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Bakamla bikin kisruh dan lembaga itu sebaiknya dilebur dengan KPLP saja," katanya.

Soleman pun menduga, ada pihak - pihak yang membela Bakamla karena berharap sesuatu dari Bakamla. Padahal selama Bakamla berdiri justru pengadaan peralatannya berujung korupsi, seperti pengadaan radar. Jika tetap dipertahankan maka yang menjadi korban dan dirugikan adalah tetap rakyat.

"Yang jadi korban rakyat, karena perairan Indonesia dianggap high risk yang pada akhirnya membuat biaya menjadi tinggi dan harga - harga barang menjadi mahal. Masyarakat yang menanggung kerugian," paparnya.

Sementara itu, Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, sebagai wakil rakyat, harusnya Bobby memahami tentang hukum kelautan yang berlaku internasional. Laut Natuna Utara juga merupakan wilayah internasional atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sehingga bukan milik satu negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top