Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Putri Candrawathi

Foto : antarafoto

Hakim Ketua Ewit Soetriadi

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top