Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Putri Candrawathi
Foto : antarafoto
Hakim Ketua Ewit Soetriadi
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya