
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Tamron di Kasus Tata Niaga Timah
Jalani sidang putusan kasus korupsi tata niaga timah.
Foto: antara fotoJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin (17/3).
- Baca Juga: Pendangkalan usai banjir Padarincang
- Baca Juga: Tarif Air Terjun Tumpak Sewu Turun Jadi Rp20 Ribu
Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 1 miliar rupiah, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.
Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni 3,54 triliun rupiah, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.
Sebelumnya, Tamron telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.
Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.
Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai 300 triliun rupiah.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak 2,28 triliun rupiah berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, 26,65 triliun rupiah berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta 271,07 triliun rupiah berupa kerugian lingkungan.
Adapun Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar 3,66 triliun rupiah, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.
Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Diego Simeone Optimistis Atletico Madrid Masih Bisa Juara Liga Spanyol
-
Polisi: Korban Dibacok Karena Ambil Paksa Motor Pelaku di Koja
-
Produksi Minyak Goreng Ilegal di Meruya Dibongkar Polisi
-
Polda Lampung Benarkan Tiga Polisi Gugur saat Gerebek Sabung Ayam
-
Di Giannantonio Persiapkan Kondisi Fisik Jelang GP Amerika Serikat