Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Genosida Rohingya

Pengadilan PBB Tolak Keberatan Myanmar

Foto : AFP/Tanbir Miraj

Pengungsi Rohingya I Sejumlah pengungsi Rohingya berada di kamp Kutupalong, Bangladesh, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (22/7) lalu, pengadilan tertinggi PBB menolak keberatan Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

A   A   A   Pengaturan Font

DEN HAAG -Majelis hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (22/7) lalu menolak keberatan Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

Keputusan yang menetapkan yurisdiksi Mahkamah Internasional itu memastikan penyelenggaraan sidang yang akan menyiarkan bukti-bukti kekejaman terhadap Rohingya, yang menurut kelompok hak asasi manusia dan hasil penyelidikan PBB telah melanggar Konvensi Genosida pada 1948.

Maret lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken, mengatakan bahwa penindasan yang disertai kekerasan terhadap populasi Rohingya di Myanmar, tergolong sebagai sebuah genosida.

Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris, menyambut baik keputusan itu. "600.000 warga Rohingya masih menghadapi genosida, sementara satu juta orang yang berada di kamp-kamp di Bangladesh, mereka menanti harapan ditegakkannya keadilan," ucap Khin.

Gambia, sebuah negara di benua Afrika, mengajukan kasus tersebut pada 2019 di tengah kemarahan dunia atas perlakuan terhadap warga Rohingya, di mana ratusan ribu di antara mereka melarikan diri ke Bangladesh, negara tetangganya, di tengah tindakan brutal pasukan Myanmar pada 2017.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top