Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Genosida Rohingya

Pengadilan PBB Tolak Keberatan Myanmar

Foto : AFP/Tanbir Miraj

Pengungsi Rohingya I Sejumlah pengungsi Rohingya berada di kamp Kutupalong, Bangladesh, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (22/7) lalu, pengadilan tertinggi PBB menolak keberatan Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

A   A   A   Pengaturan Font

Gambia berpendapat bahwa negaranya dan Myanmar sama-sama penandatangan Konvensi 1948 dan semua penandatangan memiliki kewajiban untuk menjamin konvensi itu ditegakkan. Hakim di Mahkamah Internasional setuju atas pengajuan kasus genosida oleh Gambia ini.

Penegakan Keadilan

Sekelompok kecil pengunjuk rasa pro-Rohingya berkumpul di luar markas Mahkamah Internasional, The Peace Palace, sebelum putusan itu diumumkan, sambil membentangkan spanduk bertuliskan: "Percepat penegakan keadilan bagi Rohingya. Penyintas genosida tidak bisa menunggu bergenerasi-generasi".

Pengadilan menolak argumen para pengacara Myanmar dalam sidang Februari lalu bahwa kasus itu harus dibatalkan karena pengadilan dunia hanya mengatur perselisihan antarnegara dan bahwa pengajuan tuntutan mengenai genosida Rohingya itu diajukan oleh Gambia atas nama Organisasi Kerja sama Islam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top