Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditutup, Begini Cara Daftar Perkara
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup operasional gedung mulai Kamis (25/2) ini hingga Jumat (26/2) karena adanya temuan kasus positif Covid-19 baru sebanyak tujuh kasus.
"Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa (23/2) kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar Coviud-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (25/2).
Oleh karena itu, katanya, maka diputuskan kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah (workfromhome/WFH).
"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bambang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan limanomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut: Pidana: Esron Mulatua (087786604832); Perdata: Herlina (081770722011); Niaga: Ninik Rukmini (085883169217); Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123); PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektanakan dilakukan untuk melakukan sterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya