Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Militer Medan Vonis 20 Tahun Praka Marten Pembunuh Istri

Foto : ANTARA/HO

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra.

A   A   A   Pengaturan Font

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top