Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Militer Medan Vonis 20 Tahun Praka Marten Pembunuh Istri

Foto : ANTARA/HO

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra.

A   A   A   Pengaturan Font

MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra yang bertugas di Korem 023/KS karena secara berencana melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari.

Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.

Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.

Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10). Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top