Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan Mantan Majikan yang Aniaya Pekerja Indonesia
Foto : Istimewa
Meriance Kabu
Dua orang yang merekrut Meriance di Nusa Tenggara Timur, Tedy Moa dan Piter Boki, telah dijebloskan ke penjara pada 2018, masing-masing lima dan tiga tahun.
Dalam putusan vonis keduanya disebutkan bahwa Meriance mengalami penyiksaan dengan penggunaan alat seperti pinset, pentungan, palu, dan tang. BBC/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya