Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan Mantan Majikan yang Aniaya Pekerja Indonesia

Foto : Istimewa

Meriance Kabu

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Malaysia memulai kembali sidang terhadap mantan majikan pekerja migran asal Indonesia dengan dakwaan perdagangan orang hingga penganiayaan berat dengan ancaman 20 tahun penjara, setelah tertunda selama sekitar lima tahun.

KUALA LUMPUR - Mantan majikan pekerja migran asal Indonesia bernama Ong Su Ping Serene pada Kamis (2/3) dihadirkan kembali sebagai terdakwa di Pengadilan Ampang, Malaysia. Ia hadir karena diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap Meriance Kabu saat bekerja di rumahnya pada 2014 lalu.

Merujuk pada lembar pengumuman di luar ruangan persidangan Pengadilan Ampang, Serene menghadapi tiga dakwaan, yaitu pasal perdagangan orang atau trafficking (Seksyen 13), kekerasan dengan senjata yang menimbulkan kecederaan parah (Seksyen 326) dan penganiayaan berat (Seksyen 307) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain Serene, terdakwa lain yang dipanggil ke persidangan adalah Sang Yoke Leng, teman perempuan Serene, yang juga dikenakan dakwaan perdagangan orang.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan berkas-berkas administratif (mention) sebelum dilakukannya pemeriksaan atas pokok perkara. Namun karena berkas belum lengkap, maka agenda pemberkasan dokumen masih akan dilanjutkan di sidang selanjutnya pada 17 April mendatang.

Di dalam persidangan, CR Selva, yang ditunjuk KBRI sebagai watching brief lawyer atau perwakilan legal untuk memonitor persidangan ini, meminta kepada hakim agar sidang dipercepat sebelum 17 April karena kasus ini menjadi perhatian yang besar di masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top