Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan Mantan Majikan yang Aniaya Pekerja Indonesia

Foto : Istimewa

Meriance Kabu

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Mantan majikan pekerja migran asal Indonesia bernama Ong Su Ping Serene pada Kamis (2/3) dihadirkan kembali sebagai terdakwa di Pengadilan Ampang, Malaysia. Ia hadir karena diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap Meriance Kabu saat bekerja di rumahnya pada 2014 lalu.

Merujuk pada lembar pengumuman di luar ruangan persidangan Pengadilan Ampang, Serene menghadapi tiga dakwaan, yaitu pasal perdagangan orang atau trafficking (Seksyen 13), kekerasan dengan senjata yang menimbulkan kecederaan parah (Seksyen 326) dan penganiayaan berat (Seksyen 307) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain Serene, terdakwa lain yang dipanggil ke persidangan adalah Sang Yoke Leng, teman perempuan Serene, yang juga dikenakan dakwaan perdagangan orang.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan berkas-berkas administratif (mention) sebelum dilakukannya pemeriksaan atas pokok perkara. Namun karena berkas belum lengkap, maka agenda pemberkasan dokumen masih akan dilanjutkan di sidang selanjutnya pada 17 April mendatang.

Di dalam persidangan, CR Selva, yang ditunjuk KBRI sebagai watching brief lawyer atau perwakilan legal untuk memonitor persidangan ini, meminta kepada hakim agar sidang dipercepat sebelum 17 April karena kasus ini menjadi perhatian yang besar di masyarakat.

"Saya juga bilang bahwa Malaysia telah dua tahun berturut-turut masuk dalam tier 3 (laporan perdagangan manusia), dan report tahun ini hampir selesai. Kalau kasus ini masuk media, kesannya (tidak baik) kepada rakyat Malaysia," kata Selva.

Atas permintaan itu, hakim mengatakan akan mempercepat persidangan jika jaksa dapat melengkapi dokumen persidangan.

Selva juga menambahkan ada 11 saksi yang sudah dipanggil pada persidangan 2015-2017 lalu, dan kemungkinan akan ada satu sampai dua saksi tambahan dalam sidang kali ini, walau dia belum tahu secara rinci siapa saja.

"Masih samar siapa yang saksinya, yang diminta oleh pengacara atau jaksa, kita tidak pasti. Setelah nota sampai baru bisa tahu," ujar dia.

Sementara itu pejabat KBRI Malaysia yang mengawal kasus ini, Junjungan Sigalingging, mengatakan, kasus Serene kembali dibuka setelah pada Januari lalu jaksa mengajukan tuntutan ke pengadilan.

"Lalu diterima dan diproses oleh pengadilan, dan dibacakan, inilah sidang pertamanya adalah menjawab permintaan jaksa untuk membuka kembali sidang itu, lalu dipanggil pengacara terdakwa, jaksa, dan dokumen-dokumen persidangan yang diperlukan," kata Junjungan.

Sebelumnya, Serene didakwa melakukan tindakan yang menyebabkan Meriance mengalami luka parah dan juga percobaan pembunuhan saat ia bekerja di rumahnya selama delapan bulan pada 2014.

Hakim menetapkan Serene dibebaskan tanpa dilepaskan (discharge not amounting to acquittal) pada Oktober 2017.

Hampir sembilan tahun lalu berlalu, namun bekas luka di wajah Meriance, termasuk bekas sayatan di bibir dan telinga yang tak berbentuk, masih terlihat jelas.Meriance sendiri mengatakan sampai mati ia akan mencari keadilan.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan jaksa agung Malaysia akhir tahun lalu untuk menanyakan kelanjutan kasus Meriance setelah sebelumnya berkirim surat dua kali.

Dua orang yang merekrut Meriance di Nusa Tenggara Timur, Tedy Moa dan Piter Boki, telah dijebloskan ke penjara pada 2018, masing-masing lima dan tiga tahun.

Dalam putusan vonis keduanya disebutkan bahwa Meriance mengalami penyiksaan dengan penggunaan alat seperti pinset, pentungan, palu, dan tang. BBC/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top