Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Korsel Putuskan Jepang Harus Berikan Kompensasi untuk Setiap Korban Perbudakan Syahwat

Foto : KBS News

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (8/1) memenangkan dua belas korban perbudakan syahwat di masa perang Jepang dalam gugatan mereka terhadap pemerintah Jepang.

Keputusan pengadilan itu dikeluarkan setelah lima tahun sejak proses hukum berlangsung mulai Desember 2015.

"Sistem perbudakan syahwat merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kekaisaran Jepang secara sistematis dan berencana, dan perkara itu melanggar hukum internasional," demikian pernyataan pengadilan.

Pengadilan menambahkan pihaknya tidak mengakui prinsip imunitas negara yang mutlak dalam hukum internasional pada gugatan tersebut.

Kemudian, pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kesepakatan Korsel dan Jepang pada 1965 dan 2015 tidak dapat menghapus hak masing-masing korban untuk meminta kompensasi.

Keputusan pengadilan Korsel tentang perkara yang digugat korban perbudakan syahwat ini merupakan yang pertama dalam sejarah dan sejumlah perhimpunan pendukung korban perbudakan syahwat menyambut hangat keputusan tersebut. KBS/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top