Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Guantanamo Tetapkan Sidang Praperadilan untuk Tersangka Bom Bali

Foto : Istimewa

Suasana Kamp Keadilan di Pangkalan Angkatan Laut Teluk Guantanamo, Kuba, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengumuman dari Pentagon tentang sidang praperadilan Hambali keluar beberapa hari setelah pemerintah Indonesia mengatakan Umar Patek, narapidana teroris yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 20 tahun pada 2012 karena terlibat dalam bom Bali akan dibebaskan dengan pembebasan bersyarat. Pengumuman itu menyulut kemarahan pemerintah Australia yang 88 warganya tewas dalam serangan itu.

Menurut beberapa pejabat, Umar bisa dibebaskan dalam beberapa hari ke depan karena dia telah menjalani cukup waktu untuk memenuhi syarat pembebasan bersyarat, setelah mendapat remisi hukuman lima bulan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, yang ditambah dengan remisi yang sudah didapat sebelumnya. Namun menurut laporan media, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029 jika pembebasan bersyaratnya ditolak.

"Bebasnya Umar Patek kita harapkan bisa dilibatkan lebih masif lagi dalam program deradikalisasi," ujar Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Akhmad Nurwahid.

Menurut Nurwahid, Umar sudah moderat dan tidak anti pemerintah setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoharjo, Jawa Timur.

Dyah Ayu Kartika, peneliti di Institute for Policy Analysis of Conflict, lembaga kajian di Jakarta yang mengkhususkan diri dalam penelitian terorisme, mengatakan selama di penjara, Umar telah membantu pemerintah dalam program deradikalisasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top