Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pengadilan Guantanamo Tetapkan Sidang Praperadilan untuk Tersangka Bom Bali

Foto : Istimewa

Suasana Kamp Keadilan di Pangkalan Angkatan Laut Teluk Guantanamo, Kuba, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

ARLINGTON COUNTY - Terdakwa terorisme asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Hambali dan dua warga negara Malaysia yang telah dipenjara selama lebih dari 15 tahun di Teluk Guantanamo, Kuba, atas tuduhan terorisme terkait dengan Bom Bali 2002, akan hadir di sidang praperadilan pada akhir Oktober.

Pejabat Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan hal itu Senin (22/8) dan jika semuanya berjalan sesuai jadwal, Hambali dan dua rekannya asal Malaysia, Nazir Bin Lep dan Farik Bin Amin, akan muncul di pengadilan militer di Guantanamo dari 31 Oktober hingga 4 November.

Kemunculan mereka di ruang sidang akan menjadi kehadiran mereka yang kedua sejak mereka ditangkap di Thailand pada 2003. Sidang pengadilan mereka akan berlangsung sekitar dua minggu setelah peringatan 20 tahun bom Bali. Bom yang terjadi pada 12 Oktober 2002 dan menewaskan 202 orang itu merupakan serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Menurut laporan Senat AS 2014, saat ketiganya ditangkap 19 tahun lalu, mereka dikirim ke lokasi yang disebut sebagai situs hitam Badan Intelijen Pusat (CIA), di mana mereka disiksa sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara militer AS di Kuba pada 2006.

Pengadilan militer dan Departemen Pertahanan AS tidak merilis rincian dari sidang yang direncanakan untuk ketiganya, dan hanya menyebutkan dalam pernyataan singkat kepada media yang tertarik untuk meliput proses di Pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo bahwa "ketiganya telah didakwa bersama sehubungan dengan dugaan peran mereka dalam pemboman tahun 2002 dan 2003 di Indonesia".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top