Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Eddy Sindoro

Pengacara Lucas Tak Penuhi Panggilan KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Edy Nasution telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena menerima suap 150 juta rupiah dan 50 ribu dollar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan mendapat gratifikasi. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top