Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Eddy Sindoro

Pengacara Lucas Tak Penuhi Panggilan KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengacara bernama Lucas tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ES), chairman PT Paramount Enterprise.

"Tidak datang. Tadi ada surat pemberitahuan yang bersangkutan ada kegiatan lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (28/9).

Dia menambahkan bahwa awalnya penyidik akan memeriksa yang bersangkutan soal kasus memberi hadiah atau janji alias suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PN Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, KPK sangat memerlukan keterangan Lucas untuk mengusut kasus ini, khususnya bagaimana perannya terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri.

Seperti diketahui, Eddy ditetapkan menjadi tersangka hasil pengembangan dari kasus suap yang melilit mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edi Nasution, dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

"Kami akan melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat ini, mungkin pekan depan. Kami sangat berharap Lucas dapat kooporatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kami juga akan melakukan pemanggilan paksa jika Lucas tidak memenuhi pemanggilan sebanyak tiga kali," kata Febri. Untuk diketahui, Lucas bersama satu saksi lainnya, yakni Dina Soraya dari unsur swasta, telah dicegah ke luar negeri sejak 18 September 2018 terkait penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri.

Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka ES memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Edy Nasution telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena menerima suap 150 juta rupiah dan 50 ribu dollar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan mendapat gratifikasi. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top