![Penerbitan IMB Perlu Dikaji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaa_dje_resized.jpg)
Pulau Reklamasi
Penerbitan IMB Perlu Dikaji
![Penerbitan IMB Perlu Dikaji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaa_dje_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," tegasnya.
Sebelum didenda, ucap Anies, pihak swasta atau pengembang reklamasi telah melanggar aturan. Pasalnya, mereka telah membangun ratusan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
"Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin," kata Anies. pin/P-6
Baca Juga :
Menhub Cek Kesiapan Lebaran di Bandara Soetta
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya