Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pulau Reklamasi

Penerbitan IMB Perlu Dikaji

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, pantai maju di pulau hasil reklamasi dipastikan terbuka untuk publik, bukan lagi milik swasta yang telah menguruk laut Jakarta itu. Sehingga, setiap warga Jakarta bisa mengakses pantai itu dan menikmatinya

"Itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Di tempat berbeda, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bangunan yang ada di pulau Maju atau Pulau D hasil reklamasi telah didenda. Sedikitnya, ada 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi itu. Ada juga 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," ujar Anies.

Diakuinya, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik dan dibawa ke pengadilan. Setelah itu, Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top