Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pulau Reklamasi

Penerbitan IMB Perlu Dikaji

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta mengkaji lagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau Maju, hasil reklamasi. Pasalnya, pulau hasil reklamasi ini belum dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kalau soal itu nanti perlu dikaji. Pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan Pak Gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, di Jakarta, Jumat (14/6).

Dia meyakini, penerbitan IMB ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Sebab, katanya, tim gubernur telah memberikan rekomendasi penerbitan IMB agar tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Abdurrahman memastikan orang nomor satu di Jakarta itu telah memenuhi janjinya untuk menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan reklamasi yang sudah jadi bagi masyarakat umum.

"Jadi, penghentiannya sudah memenuhi janji. Nah, pemanfaatannya itu adalah untuk masyarakat luas, itu dua-duanya terpenuhi janjinya. Berikutnya bahwa apa yang dilakukan Pak Gubernur itu harus dipastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada," jelasnya.

Menurutnya, pantai maju di pulau hasil reklamasi dipastikan terbuka untuk publik, bukan lagi milik swasta yang telah menguruk laut Jakarta itu. Sehingga, setiap warga Jakarta bisa mengakses pantai itu dan menikmatinya

"Itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Di tempat berbeda, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bangunan yang ada di pulau Maju atau Pulau D hasil reklamasi telah didenda. Sedikitnya, ada 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi itu. Ada juga 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," ujar Anies.

Diakuinya, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik dan dibawa ke pengadilan. Setelah itu, Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," tegasnya.

Sebelum didenda, ucap Anies, pihak swasta atau pengembang reklamasi telah melanggar aturan. Pasalnya, mereka telah membangun ratusan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

"Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin," kata Anies. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top