Penerapan Perpres soal EBT Tidak Boleh Setengah Hati
Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan, meminta pemerintah tidak maju-mundur dalam menerapkan aturan baru terkait energi baru dan terbarukan (EBT). Apa pun risiko yang terjadi di lapangan, regulasi ini harus dijalankan.
Beleid yang dimaksudnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Perpres tentang pengembangan EBT. Keberadaan Perpres ini sudah sangat mendesak sehingga apa yang telah diprogramkan pemerintah bisa terealisasi," kata Mamit Setiawan ketika dihubungi Koran Jakarta, Minggu (25/9).
Dia mengingatkan, jangan sampai penerapannya setengah hati seperti yang terjadi dengan aturan pajak karbon yang implementasinya sudah dua kali ditunda pada tahun ini.
"Pemerintah harus konsisten dengan Perpres ini. Jangan sebentar-sebentar berubah lagi," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya