Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Kawasan l Jalur Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin Akan Dongkrak UMKM

Penempatan Kios di Trotoar Langgar Undang-undang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Undang-undang

Terkait dengan penempatan kios, pengamat perkotaan dari Universita Tri Sakti Nirwono Joga menhatakan, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempatkan kios pedagang di trotoar Jalan Sudirman-Thamrin adalah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

"Kalau mau jual makanan minuman, bisa menggunakan ruang tunggu di halte bus Transjakarta dan ruang stasiun bawah tanah MRT. Fokuskan saja trotoar hanya untuk berjalan kaki dengan aman dan nyaman," katanya

Selain itu, penataan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ini belum menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas. Seharusnya, kata Joga, trotoar itu terhubung dengan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Halte bus Transjakarta dan Stasiun MRT yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas dan lansia.

"Badan trotoar juga harus terbagi dengan jelas, jalur untuk pejalan kaki plus jalur khusus disabilitas serta jalur sepeda sesuai amanah UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 26 dan 54," cetusnya. (pin)Terkait dengan revitalisasi trotoar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top