Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Kawasan l Jalur Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin Akan Dongkrak UMKM

Penempatan Kios di Trotoar Langgar Undang-undang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Langkah Pemprov DKI Jakarta menempatkan kios kios di trotoar Jalan Jend. Sudirman -MH Thamrin dinilai langgar Undang-undang.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan, pembuatan jalur sepeda motor dan kios di Jalan Sudirman-Thamrin untuk mendongkrak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Bahkan kami ingat saat menata Sudirman -Thamrin. Jakarta Pusat. Dalam rancangannya, tidak ada kendaraan sepeda motor. Saya katakan bongkar, ganti rancangan ini. Sepeda motor harus masuk Sudirman-Thamrin," ujar Anies di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurutnya, ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta sangat memprihatinkan. Pihaknya ingin mengubah mindset Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan program yang membuat kesetaraan kesempatan kepada warga Jakarta.

Dengan tidak diberikannya akses jalan pengendara motor ke Sudirman-Thamrin, ungkapnya, maka ketimpangan semakin menjulang tinggi. Dari data yang dimilikinya, ada 480 ribu jasa pengantaran yang dilakukan pengendara motor ke perkantoran di Sudirman-Thamrin.

"Ada pengantaran makam siang, snack, kue-kue pesanan. Siapa pelaku itu? Ya rakyat kecil, rakyat kebanyakan di seluruh Jakarta. Kalau ini dipotong (sepeda motor tidak boleh masuk Sudirman-Thamrin) maka koridor bisnis utama di Jakarta, tidak menarik usaha-usaha kecil di Jakarta," katanya.

Dengan diberikannya akses sepeda motor dan kios-kios, harapnya, koridor bisnis utama di Jalan Sudirman-Thamrin bisa menjadi mendongkrak tingkat sosial ekonomi rakyat kecil. Dia menegaskan, kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan untuk warga Jakarta agar tingkat ketimpangan bisa ditekan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pihaknya akan menyeleksi pelaku UMKM yang akan mengisi kios di trotoar jalan Sudirman-Thamrin.

Dia memastikan, pengisi kios itu merupakan anggota one Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK OCE) yang memiliki kepatuhan tinggi dan layanan terbaik "Syaratnya nanti lagi disusun oleh tim dari dinas UMKM dan kita minta juga OK OCE bergabung untuk memastikan bahwa yang bisa menempati kios tersebut sudah yang betul-betul memiliki kepatuhan yang tinggi dan menawarkan layanan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Menurutnya, produk yang akan dijual di kios tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan pejalan kaki yang berlalu lalang di sana.

Undang-undang

Terkait dengan penempatan kios, pengamat perkotaan dari Universita Tri Sakti Nirwono Joga menhatakan, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempatkan kios pedagang di trotoar Jalan Sudirman-Thamrin adalah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

"Kalau mau jual makanan minuman, bisa menggunakan ruang tunggu di halte bus Transjakarta dan ruang stasiun bawah tanah MRT. Fokuskan saja trotoar hanya untuk berjalan kaki dengan aman dan nyaman," katanya

Selain itu, penataan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ini belum menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas. Seharusnya, kata Joga, trotoar itu terhubung dengan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Halte bus Transjakarta dan Stasiun MRT yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas dan lansia.

"Badan trotoar juga harus terbagi dengan jelas, jalur untuk pejalan kaki plus jalur khusus disabilitas serta jalur sepeda sesuai amanah UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 26 dan 54," cetusnya. (pin)Terkait dengan revitalisasi trotoar.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top