![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo tentang Pembenahan pada Pendamping Desa
"Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan"
![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Foto : istimewa
Pencegahan dilakukan aparat pemerintahan daerah, bupati. Aparat, irjen, kadis pemberdayaan desa dan camat tugasnya awasi. Pendamping desa melakukan pembinaan pada proses-prosesnya. citra larasati/AR-3
Komentar
()Muat lainnya