![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo tentang Pembenahan pada Pendamping Desa
"Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan"
![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Foto : istimewa
Dana desa belakangan terjadi masalah, apakah mempengaruhi penetapan kriteria baru untuk pendamping desa?
Siapapun berhak jadi pendamping desa. Tapi yang paling penting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya. Rangkap jadi kepala desa tidak boleh, wartawan aktif juga tidak boleh.
Jika ada pelanggaran dalam proses perekrutan masyarakat harus melapor ke mana?
Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui [email protected].
Pengawasan dana desa ke depan seperti apa?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya