Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo tentang Pembenahan pada Pendamping Desa

"Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa terjadi belakangan ini. Tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan penegak hukum.

Hal itu membuat pengawasan dana desa secara umum, dan peran pendamping desa kembali disorot.

Tahun ini, kembali dilakukan perekrutan pendamping desa, seperti apa proses dan detailnya pelaksanaannya, untuk mengupas masalah ini Koran Jakarta mewawancarai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Berikut petikannya:


Tugas utama pendamping desa?


Pendamping desa ini membantu pengelolaan Dana Desa berjalan maksimal. Hal itu juga dapat memberikan keuntungan dengan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di desa
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top