![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo tentang Pembenahan pada Pendamping Desa
"Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan"
![Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php2cfxsf_resized.jpg)
Foto : istimewa
Bagaimana teknis pelaksanaan perekrutan 13.000 pendamping desa?
Perekrutan akan kita lakukan secara online dan transparan.
Siapa saja yang akan dilibatkan dalam perekrutan?
Tentu saja masyarakat dilibatkan dan dikelola universitas, jadi diserahkan ke mereka biar mekanisme yang berjalan.
Berapa jumlah kuota lagi yang dibutuhkan?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya