Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilihan legislatif (pileg) 2019 sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Namun, banyak partai politik (parpol) yang memutuskan untuk mendaftar dan menyerahkan berkas pada hari terakhir, Selasa (17/7) yang ditutup pukul 00.00WIB. Kondisi itu mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja ekstra.

Selanjtunya, verifikasi administrasi bacaleg. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada parpol yang dijadwalkan 19 Juli-21 Juli 2018. Pada 22 31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan pengganti. KPU telah menyiapkan 16 tim untuk menerima kedatangan 16 parpol. Pemeriksaan berkas dilakukan KPU bersama partai.

Publik berharap bacaleg yang dipilih dan didaftarkan parpol ke KPU sudah melalui proses seleksi internal agar menghasilkan bacaleg kompeten. Seleksi ketat merupakan sebuah keharusan. Selama ini seleksi bacaleg lebih banyak diwarnai isu nepotis dan koruptif. Bahkan, cenderung mengambil orang-orang dekat pimpinan partai dan main lewat jalan 'gelap'.

Pemilihan lebih mempertimbangkan faktor elektabilitas, bukan integritas calon. Padahal untuk memperoleh calon mumpuni, seleksi atau rekrutmen seharusnya dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.

Proses pemilihan bacaleg yang transparan kunci terwujudnya politik sehat di masa mendatang. Publik tentu berharap syarat bacaleg pada Pemilihan Umum 2019 diperketat. Dengan demikian, parpol dapat menjaring wakil berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Calon legislatif seharusnya tidak bisa ujuk-ujuk atau tiba-tiba masuk sebagai bacaleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top