Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilihan legislatif (pileg) 2019 sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Namun, banyak partai politik (parpol) yang memutuskan untuk mendaftar dan menyerahkan berkas pada hari terakhir, Selasa (17/7) yang ditutup pukul 00.00WIB. Kondisi itu mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja ekstra.

Selanjtunya, verifikasi administrasi bacaleg. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada parpol yang dijadwalkan 19 Juli-21 Juli 2018. Pada 22 31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan pengganti. KPU telah menyiapkan 16 tim untuk menerima kedatangan 16 parpol. Pemeriksaan berkas dilakukan KPU bersama partai.

Publik berharap bacaleg yang dipilih dan didaftarkan parpol ke KPU sudah melalui proses seleksi internal agar menghasilkan bacaleg kompeten. Seleksi ketat merupakan sebuah keharusan. Selama ini seleksi bacaleg lebih banyak diwarnai isu nepotis dan koruptif. Bahkan, cenderung mengambil orang-orang dekat pimpinan partai dan main lewat jalan 'gelap'.

Pemilihan lebih mempertimbangkan faktor elektabilitas, bukan integritas calon. Padahal untuk memperoleh calon mumpuni, seleksi atau rekrutmen seharusnya dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.

Proses pemilihan bacaleg yang transparan kunci terwujudnya politik sehat di masa mendatang. Publik tentu berharap syarat bacaleg pada Pemilihan Umum 2019 diperketat. Dengan demikian, parpol dapat menjaring wakil berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Calon legislatif seharusnya tidak bisa ujuk-ujuk atau tiba-tiba masuk sebagai bacaleg.

Yang perlu diingat, pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan dalam waktu berbarengan pada 2019. Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedural-instrumental. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai beperhatian aspek substansial dari kontestasi elektoral. Satu aspek substansial tersebut ialah modernisasi pola rekrutmen dan pembobotan kualitas caleg Pemilu Legislatif 2019.

Saat ini, persepsi publik terhadap partai masih buruk dan digambarkan dalam tiga karakteristik: feodal, oligarkis, dan transaksional. Feodal karena partai-partai lebih bergantung pada figur personal yang menjadi tokoh utamanya.

Oligarkis karena kebijakan partai dikendalikan hanya dari, oleh, dan untuk segelintir elite. Transaksional muncul karena begitu banyaknya kasus yang menunjukkan pragmatisnya partai dalam mentransaksikan posisi, peran, dan pengaruhnya untuk tujuan kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

Partai seharusnya mengubah gaya pengrekrutan bacalegnya. Banyak partai asal comot bacaleg tanpa sebuah mekanisme berjenjang. Jelang pemilu banyak yang mendadak nyaleg! Terlebih jika caleg bersangkutan punya sumber daya yang kerap perangsang partai untuk mendekatinya. Sejumlah sumber daya tersebut ialah popularitas, uang, dan akses opini media massa.

Sesungguhnya yang membuat publik pesimistis bukan pada latar belakang profesi mereka, karena sesungguhnya setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Semua orang dengan beragam latar belakang profesinya harus dihormati saat berminat berpartisipasi dalam pencalegan.

Yang patut diberi catatan kritis ialah model dadakan dalam pencalegan. Menjadi wakil rakyat itu amanah kekuasaan yang sangat serius. Jabatan tersebut tidak layak dipegang sejumlah orang yang sedang belajar, coba-coba, atau sekadar berpetualang.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Perlu kesungguhan dalam penyiapan diri sebelum terpilih menjadi wakil rakyat. Menjadi caleg bukan lahan mencari pekerjaan. Setiap caleg yang diajukan partai seharusnya memiliki kompetensi intelektual, moral, dan sosial.

Komentar

Komentar
()

Top